- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PIHAK PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR TANGGAL 10 MARET 2021 NOMOR : 35/PDT.G/2021/PN.SBW YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK EKSEPSI TERGGUGAT II;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM BAHWA PENGGUGAT ADALAH PEMILIK SAH TANAH OBYEK SENGKETA, YANG TERLETAK DI DUSUN KARANG BANJAR DESA SUKA DAMAI, KECAMATAN LABANGKA, KABUPATEN SUMBAWA, SELUAS KURANG LEBIH 1.900 M2 ( 19 ARE ), DENGAN BATAS-BATAS :
- SEBELAH UTARA DENGAN TANAH PEKARANGAN MILIK JUMAIN;
- SEBELAH UTARA DENGAN TANAH PEKARANGAN MILIK KARYAWAN;
- SEBELAH BARAT DENGAN JALAN;
- SEBELAH TIMUR DENGAN TANAH PEKARANGAN AMAQ JUMAINI.
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA OBYEK SENGKETA MERUPAKAN BAGIAN DARI TANAH PEKARANGAN MILIK PENGGUGAT SELUAS 2.500 M2 SHM. NO. 2600 ATAS NAMA PEMEGANG HAK MAMIQ JUMADIL. TERLETAK DI DUSUN KARANG BANJAR DESA SUKA DAMAI, SEMULA KECAMATAN PLAMPANG SEKARANG KECAMATAN LABANGKA, KABUPATEN SUMBAWA, DENGAN BATAS-BATAS :
- SEBELAH UTARA DENGAN TANAH PEKARANGAN MILIK JUMAIN
- SEBELAH SELATAN DENGAN TANAH MILIK KARYAWAN
- SEBELAH BARAT DENGAN JALAN.
- SEBELAH TIMUR DENGAN TANAH MILIK AMAQ MAIRAH.
- MENYATAKAN/MENETAPKAN SECARA HUKUM PENGUASAAN OBYEK SENGKETA OLEH TERGUGAT 1 ADALAH TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT 1 YANG MENGAMBIL DAN MENYIMPAN SERTIPIKAT HAK MILIK NO. 2600 MILIK PENGGUGAT TERSEBUT ADALAH MELAWAN HUKUM;
- MEMERINTAH TERGUGAT 1 UNTUK MENGEMBALIKAN SHM. NO, 2600 KEPADA PENGGUGAT TANPA SYARAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBANYAR GANTI RUGI ATAS DIBONGKARNYA RUMAH MILIK PENGGUGAT YANG ADA DIATAS TANAH OBYEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP. 30.000.000 ( TIGA PULUH JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT 1 ATAU SIAPAPUN YANG MENDAPAT HAK DARI PADANYA UNTUK MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN AMAN DAN KOSONG SERTA TANPA SYARAT APAPUN BILA PERLU DENGAN BANTUAN ALAT NEGARA (POLISI);
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pihak Pembanding/semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 10 Maret 2021 Nomor : 35/Pdt.G/2021/PN.Sbw yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak Eksepsi Terggugat II;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah tanah obyek sengketa, yang terletak di Dusun Karang Banjar Desa Suka Damai, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, seluas kurang lebih 1.900 M2 ( 19 are ), dengan batas-batas :
- Sebelah utara dengan tanah pekarangan milik Jumain;
- Sebelah utara dengan tanah pekarangan milik Karyawan;
- Sebelah barat dengan Jalan;
- Sebelah timur dengan tanah pekarangan amaq Jumaini.
- Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa merupakan bagian dari tanah pekarangan milik PENGGUGAT seluas 2.500 M2 SHM. No. 2600 atas nama Pemegang Hak MAMIQ JUMADIL. Terletak di Dusun Karang Banjar Desa Suka Damai, semula Kecamatan Plampang sekarang Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, dengan batas-batas :
- Sebelah utara dengan tanah pekarangan milik Jumain
- Sebelah selatan dengan tanah milik Karyawan
- Sebelah barat dengan Jalan.
- Sebelah timur dengan tanah milik amaq Mairah.
- Menyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan obyek sengketa oleh Tergugat 1 adalah tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT 1 yang mengambil dan menyimpan Sertipikat Hak Milik No. 2600 milik Penggugat tersebut adalah melawan hukum;
- Memerintah TERGUGAT 1 untuk mengembalikan SHM. No, 2600 kepada PENGGUGAT tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat I untuk membanyar ganti rugi atas dibongkarnya rumah milik Penggugat yang ada diatas tanah obyek sengketa kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT 1 atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan aman dan kosong serta tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi);
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 139/PDT/2021/PT MTR |
|
Nomor | 139/PDT/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amat Khusaeri |
Hakim Anggota | Sapawi, Bryuli Happysah |
Panitera | Rud Adolfina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI TANAH MILIK PENGGUGAT SELUAS 2.500 M2/25 ARE SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 2600 ATAS NAMA MAMIQ JUMADIL; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Yang merupakan bagian dari tanah milik Penggugat seluas 2.500 M2/25 are sesuai Sertifikat Hak Milik No. 2600 atas nama MAMIQ JUMADIL; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/PDT/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 139/PDT/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 139/PDT/2021/PT MTR
Statistik4531