- Menyatakan Terdakwa I Abdul Malik Sembiring Bin Seh dan Terdakwa II Marhaban Als Tarigan Bin Saidin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Abdul Malik Sembiring Bin Seh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Marhaban Als Tarigan Bin Saidin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) kotak Hp dengan merek :
- HONOR 10 lite dengan imei1:867134040207457 imei2:867134040301458;
- OPPO A7 imei1.867939042561671 imei2.867939042561663;
- OPPO F1 imei1:861074034916257 imei2:861074034916240;
- OPPO A5s imei1864315045966972 imei2.864315045966964;
- REALME 5i imei1.866515044835650 imei2.866515044835643;
- NOKIA230 imei1:354859081606569 imei2.354859081606577;
- 1 (satu) kotak jam tangan dengan merek ALEXANDER CHRISTIE;
- 1 (satu) kotak jam tangan merek MIRAGE;
- 1 (satu) lembar surat pembelian emas putih anting toko mas SINAR LOGAM;
- 1 (satu) lembar surat pembelian emas kuning anting toko mas GUNUNG AGUNG;
- 1 (satu) lembar surat pembelian emas putih liontin Toko mas SINAR LOGAM;
- 1 (satu) lembar surat pembelian emas kuning anting toko mas GUNUNG SARI JAYA;
- 1 (satu) lembar surat pembelian gelang tangan perak toko GALAXY VENUS;
- 1 (satu) lembar surat pembelian kalung perak toko GALAXY VENUS;
- 2 (dua) Hp ANDROIT dengan merek:
- OPPO A5s imei1864315045966972 imei2.864315045966964;
- REALME 5i imei1.866515044835650 imei2.866515044835643;
- 1 (satu) jam tangan dengan merek ALEXANDER CHRISTIE;
- 1 (satu) jam tangan merek MIRAGE;
- Satu pasang anting mas kuning;
- Satu liontin mas putih;
- Satu anting mas kuning;
- Satu anting mas putih;
- Satu cincin emas kuning;
- Satu gelang mas putih;
- Satu kalung mas putih;
- Satu gelang perak;
- Satu kalung perak;
- Uang tunai senilai Rp.2.315.000,00;
- Lakban hitam bekas;
- 4 lembar kain bekas;
- 1 (satu) pahat;
- 1 (satu) obeng warna kuning;
- 2 (dua) parang panjang;
- 1 (satu) linggis;
- 1 (satu) tas kulit warna hitam merek JOLLBLUES
Putusan PN SENGETI Nomor 30/Pid.B/2021/PN Snt |
|
Nomor | 30/Pid.B/2021/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sinta Gaberia Pasaribu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Harzian Rahmatsyah, Hakim Anggota Hj. Eryani Kurnia Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Saparjiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Saksi Riki Aliantody; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.B/2021/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 30/Pid.B/2021/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.B/2021/PN Snt
Statistik7218