- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 265/PID.SUS/
- MENYATAKAN TERDAKWA I KADEK WISAKASASTRA ALS. GUSDEK TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI ;
- MENJATUHKAN PIDANA ATAS TERDAKWA I KADEK WISAKASASTRA ALS. GUSDEK , DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) POKET YANG BERISIKAN KRISTAL BENING DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTO 1, 46 (SATU KOMA EMPAT ENAM) GRAM KODE A.
- 1 (SATU) PLASTIC KLIP BENING YANG DIDALAMNYA BERISIKAN KRISTAL BENING DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTO 0,52 (NOL KOMA LIMA DUA) GRAM KODE B
- 6 (ENAM) BUAH PLASTIC KLIP BENING.
- 1 (SATU) BUAH BUAH BOTOL KACA YANG PADA TUTUPNYA TERPASANG DUA BUAH PIPET PLASTIC.
- 1 (SATU) BUAH POTONGAN PIPET PLASTIC YANG DIRUNCINGKAN.
- 1 (SATU) BUAH SUMPIT BESI YAN PADA UJUNGNYA TERDAPAT POTONGAN PIPET PLASTIC YANG DIRUNCINGKAN.
- 1 (SATU) BUAH POTONGAN BATANG LIDI YANG TERDAPAT GULUNGAN KERTAS ROKOK.
- 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS YANG TELAH DIMIDIFIKASI.
- 2 (DUA) BUAH KOREK API GAS.
- 1 (SATU) BUAH HP ANDROID MERK INFINIX WARNA HITAM.
- 1 (SATU) BUAH HP MERK MITO WARNA MERAH.
- 1 (SATU) BUAH BUAH DOMPET WARNA ABU-ABU YANG DIDALAMNYA BERISI UANG TUNAI SEJUMLAH RP. 230.000,- (DUA RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/
- Menyatakan terdakwa I KADEK WISAKASASTRA als. GUSDEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? ;
- Menjatuhkan pidana atas Terdakwa I KADEK WISAKASASTRA als. GUSDEK , dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1, 46 (satu koma empat enam) gram Kode A.
- 1 (satu) plastic klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,52 (nol koma lima dua) gram Kode B
- 6 (enam) buah plastic klip bening.
- 1 (satu) buah buah botol kaca yang pada tutupnya terpasang dua buah pipet plastic.
- 1 (satu) buah potongan pipet plastic yang diruncingkan.
- 1 (satu) buah sumpit besi yan pada ujungnya terdapat potongan pipet plastic yang diruncingkan.
- 1 (satu) buah potongan batang lidi yang terdapat gulungan kertas rokok.
- 1 (satu) buah korek api gas yang telah dimidifikasi.
- 2 (dua) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah Hp android merk Infinix warna hitam.
- 1 (satu) buah HP merk Mito warna merah.
- 1 (satu) buah buah dompet warna abu-abu yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 68/PID.SUS/2021/PT MTR |
|
Nomor | 68/PID.SUS/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tati Nurningsih |
Hakim Anggota | Masud, Brpurwadi |
Panitera | I Wayan Bagus Partama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 2021/PN.MTR TANGGAL 8 JUNI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : - 1 (SATU) BUAH TUPPERWARE PLASTIK WARNA BIRU DIDALAMNYA BERISIKAN - 2 (DUA) BENDEL PLASTIC KLIP BENING KOSONG. - 1 (SATU) BUAH BOTOL PLASTIC AIR MINERAL YANG PADA TUTUPNYA TERPASANG DUA BUAH PIPET PLASTIC DAN PADA SALAHS ATU PIPETNYA TERPASANG SEBUAH PIPA KACA. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2021/PN.Mtr tanggal 8 Juni 2021 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : - 1 (satu) buah Tupperware plastik warna biru didalamnya berisikan - 2 (dua) bendel plastic klip bening kosong. - 1 (satu) buah botol plastic air mineral yang pada tutupnya terpasang dua buah pipet plastic dan pada salahs atu pipetnya terpasang sebuah pipa kaca. dirampas untuk dimusnahkan. dirampas untuk negara; dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 68/PID.SUS/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 68/PID.SUS/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 68/PID.SUS/2021/PT MTR
Statistik10045