- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIKARANG, TANGGAL 10 MEI 2021, NOMOR 219/PID.SUS/2021/PN.CKR., YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENYANGKUT SOAL KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN HUKUMAN YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT DIBAWAH INI;
- MENYATAKAN TERDAKWA M.SONIE HIDAYAT ALIAS SONY BIN ISMAIL DJUNADA (ALM) TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINAK PIDANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA M.SONIE HIDAYAT ALIAS SONY BIN ISMAIL DJUNADA (ALM) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA;
- 4 (EMPAT) BUNGKUS PLASTIK KILIP BENING YANG BERSIKAN NARKOTIIKA JENIS SABU DENGAN BERAT +/- 0,64 (NOL KOMA ENAM PULUH EMPAT) GRAM, SETELAH DIBAWA UNTUK DILAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA LABORATORIS KRIMINALISTIK DENGAN BERAT NETTO +/- 0,2041 GRAM DAN SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA LABORATORIS KRIMINALISTIK MASIH TERDAPAT SISA DENGAN BERAT NETTO 0,1742 GRAM (SISA LABKRIM)
- 1 (SATU) HANDPHONE MERK SAMSUNG LIPAT WARNA PUTIH
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cikarang, tanggal 10 Mei 2021, Nomor 219/Pid.Sus/2021/PN.Ckr., yang dimintakan banding sekedar menyangkut soal kualifikasi tindak pidana dan hukuman yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut dibawah ini;
- Menyatakan Terdakwa M.Sonie Hidayat alias Sony Bin Ismail Djunada (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tinak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa M.Sonie Hidayat alias Sony Bin Ismail Djunada (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 4 (empat) bungkus plastik kilip bening yang bersikan narkotiika jenis sabu dengan berat +/- 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram, setelah dibawa untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan berat netto +/- 0,2041 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik masih terdapat sisa dengan berat netto 0,1742 gram (sisa labkrim)
- 1 (satu) Handphone merk Samsung Lipat warna putih
Putusan PT BANDUNG Nomor 206/PID.SUS/2021/PT BDG |
|
Nomor | 206/PID.SUS/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Untung Widarto |
Hakim Anggota | H. Djohan Afandi, Brelly Endang Dahliani |
Panitera | Nenoy Aprilosana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA 8. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP. 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/PID.SUS/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 206/PID.SUS/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 206/PID.SUS/2021/PT BDG
Statistik4022