- Menyatakan Terdakwa I Semuel Lamba, Terdakwa II Israfil, Terdakwa III Alfius Nana, Terdakwa IV Sikkiri, Terdakwa V Samsir Alam, Terdakwa VI Kasri Als Kasriadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa I Semuel Lamba, Terdakwa II Israfil, Terdakwa III Alfius Nana, Terdakwa IV Sikkiri, Terdakwa V Samsir Alam, Terdakwa VI Kasri Als Kasriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar uang senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) lembar uang senilai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang senilai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang Rp10.000,0 (sepuluh ribu rupiah);
- 4 (empat) dos kartu domino Merk JITAK dengan isi setiap dos sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar.
Putusan PN MALILI Nomor 62/Pid.B/2021/PN Mll |
|
Nomor | 62/Pid.B/2021/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardy Dwi Cahyonobr Hakim Anggota Satrio Pradana Devanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Kalsum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.B/2021/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 62/Pid.B/2021/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/2021/PN Mll
Statistik7426