- Sertipikat Hak Milik Nomor: 669/Sentani Kota, tanggal 28 Agustus 1989, Surat Ukur Nomor: 1106/1987, tanggal 19 Desember 1987, Luas 1.550 M2 atas nama Heru Tamrin., BSc, yang terletak dahulu di Kelurahan Sentani Kota, sekarang Kelurahan Hinekombe, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 693/Sentani Kota, tanggal 23 September 1989, Surat Ukur Nomor: 1108/1987, tanggal 19 Desember 1987, Luas 2.000 M2 atas nama Drs. Kartum, yang terletak dahulu di Kelurahan Sentani Kota, sekarang Kelurahan Hinekombe, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 669/Sentani Kota, tanggal 28 Agustus 1989, Surat Ukur Nomor: 1106/1987, tanggal 19 Desember 1987, Luas 1.550 M2 atas nama Heru Tamrin., BSc, yang terletak dahulu di Kelurahan Sentani Kota, sekarang Kelurahan Hinekombe, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 693/Sentani Kota, tanggal 23 September 1989, Surat Ukur Nomor: 1108/1987, tanggal 19 Desember 1987, Luas 2.000 M2 atas nama Drs. Kartum, yang terletak dahulu di Kelurahan Sentani Kota, sekarang Kelurahan Hinekombe, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papu.
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 15/G/2021/PTUN.JPR |
|
Nomor | 15/G/2021/PTUN.JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Simson Seran |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Azza Azka Norra, Hakim Anggota Muhammad Amin Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Yontyk Putri Nandasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima. II. Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa: 3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dalam buku tanah Keputusan Tata Usaha Negara berupa: 4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.830.000,- (lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/G/2021/PTUN.JPR.zip
- Download PDF
- 15/G/2021/PTUN.JPR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/G/2021/PTUN.JPR
Statistik276210