- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR TANGGAL 10 JUNI 2021 NOMOR 75/PID.SUS/2021/PN SBW. SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ARIF ADI WINATA ALIAS BUDI BIN ZAINUDIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP TERDAKWA ARIF ADI WINATA ALIAS BUDI BIN ZAINUDIN SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.2.000.000.000,-(DUA MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYARKAN MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (LEMBAR) KERTAS KARBON WARNA BIRU YANG DIJADIKAN PEMBUNGKUS YANG SETELAH DIBUKA DIDAPATKAN 1 (SATU) BUNGKUSAN PLASTIK KLIP BENING YANG DI DALAMNYA BERISI KRISTAL BENING NARKOTIKA JENIS SHABU SELANJUTNYA DENGAN BERAT BRUTO KESELURUHAN SEBERAT 51,21 (LIMA SATU KOMA DUA SATU) GRAM, KEMUDIAN DIBUKA DAN DIKELUARKAN ISINYA KEMUDIAN DITIMBANG ULANG SEHINGGA DIDAPATKAN BERAT BERSIH SEBERAT 49,52 (EMPAT PULUH SEMBILAN KOMA LIMA DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH HP ANDROID MERK SAMSUNG WARNA BIRU DENGAN CASE WARNA ABU-ABU;
- 1 (SATU) BUAH BUNGKUSAN PAKET PLASTIK DENGAN TULISAN JNE DAN STIKER RESI PENGIRIMAN DENGAN NOMOR CONNOTE : 012200056643420;
- 1 (SATU) BUAH BUNGKUSAN PLASTIK DENGAN TULISAN LEVIS.
- 1 (SATU) BUAH CELANA JEANS MERK LEVIS WARNA BIRU.
- 1 (SATU) UNIT HP ANDROID MERK REALMI WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK NOKIA WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HP ANDROID MERK VIVO WARNA BIRU HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK NOKIA WARNA BIRU;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK WARNA PUTIH YANG SETELAH DIBUKA KOTAK TERSEBUT DI DALAMNYA DIDAPATKAN 2 (DUA) BUNGKUSAN PLASTIK KLIP BENING YANG DI DALAMNYA BERISI KRISTAL BENING NARKOTIKA JENIS SHABU SELANJUTNYA DIBERI KODE DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT :
- KODE 1. BERUPA 1 (SATU) BUNGKUSAN PLASTIK KLIP BENING YANG DI DALAMNYA BERISI KRISTAL BENING NARKOTIKA JENIS SHABU SELANJUTNYA DENGAN BERAT BRUTO KESELURUHAN SEBERAT 13,42 (SATU TIGA KOMA EMPAT DUA) GRAM, KEMUDIAN DIBUKA DAN DIKELUARKAN ISINYA KEMUDIAN DITIMBANG ULANG SEHINGGA DIDAPATKAN BERAT BERSIH SEBERAT 13,13 (TIGA BELAS KOMA SATU TIGA) GRAM.
- KODE 2. BERUPA 1 (SATU) BUNGKUSAN PLASTIK KLIP BENING YANG DI DALAMNYA BERISI KRISTAL BENING NARKOTIKA JENIS SHABU SELANJUTNYA DENGAN BERAT BRUTO KESELURUHAN SEBERAT 24,75 (DUA EMPAT KOMA TUJUH LIMA) GRAM, KEMUDIAN DIBUKA DAN DIKELUARKAN ISINYA KEMUDIAN DITIMBANG ULANG SEHINGGA DIDAPATKAN BERAT BERSIH SEBERAT 24,25 (DUA PULUH EMPAT KOMA DUA LIMA) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH HP ANDROID MERK NOKIA WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH ROMPI WARNA HIJAU KEKUNING-KUNINGAN;
- 1 (SATU) UNIT MOTOR MERK HONDA WARNA BIRU NO POL DR 4249 AR;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 10 Juni 2021 Nomor 75/Pid.Sus/2021/PN Sbw. Sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa ARIF ADI WINATA Alias BUDI Bin ZAINUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ARIF ADI WINATA Alias BUDI Bin ZAINUDIN selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (lembar) kertas karbon warna biru yang dijadikan pembungkus yang setelah dibuka didapatkan 1 (satu) bungkusan plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu selanjutnya dengan berat bruto keseluruhan seberat 51,21 (lima satu koma dua satu) gram, kemudian dibuka dan dikeluarkan isinya kemudian ditimbang ulang sehingga didapatkan berat bersih seberat 49,52 (empat puluh sembilan koma lima dua) gram;
- 1 (satu) buah Hp android merk Samsung warna biru dengan case warna abu-abu;
- 1 (satu) buah bungkusan paket plastik dengan tulisan JNE dan stiker resi pengiriman dengan Nomor Connote : 012200056643420;
- 1 (satu) buah bungkusan plastik dengan tulisan LEVI?S.
- 1 (satu) buah celana Jeans merk LEVI?S warna biru.
- 1 (satu) unit HP android merk Realmi warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna hitam;
- 1 (satu) unit HP android merk VIVO warna biru hitam;
- 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna biru;
- 1 (satu) buah kotak warna putih yang setelah dibuka kotak tersebut di dalamnya didapatkan 2 (dua) bungkusan plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu selanjutnya diberi kode dengan rincian sebagai berikut :
- Kode 1. Berupa 1 (satu) bungkusan plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu selanjutnya dengan berat bruto keseluruhan seberat 13,42 (satu tiga koma empat dua) gram, kemudian dibuka dan dikeluarkan isinya kemudian ditimbang ulang sehingga didapatkan berat bersih seberat 13,13 (tiga belas koma satu tiga) gram.
- Kode 2. Berupa 1 (satu) bungkusan plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu selanjutnya dengan berat bruto keseluruhan seberat 24,75 (dua empat koma tujuh lima) gram, kemudian dibuka dan dikeluarkan isinya kemudian ditimbang ulang sehingga didapatkan berat bersih seberat 24,25 (dua puluh empat koma dua lima) gram;
- 1 (satu) buah Hp android merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah rompi warna hijau kekuning-kuningan;
- 1 (satu) unit motor merk Honda warna biru No Pol DR 4249 AR;
Putusan PT MATARAM Nomor 64/PID.SUS/2021/PT MTR |
|
Nomor | 64/PID.SUS/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amat Khusaeri |
Hakim Anggota | Sapawi, Bryuli Happysah |
Panitera | Ruslan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; MEMBEBANKAN KEPADATERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.2.500.,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/PID.SUS/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 64/PID.SUS/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 64/PID.SUS/2021/PT MTR
Statistik6338