- Menyatakan Terdakwa Muhamad Jefri Als. Jefri tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bekas bungkus Yakult yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu terbungkus tisu dilakban hitam dengan berat 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan gram netto yang telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto sehingga beratnya menjadi 0,97 (nol koma Sembilan puluh tujuh) gram netto;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu terbungkus tisu dilakban hitam dengan berat 1,02 (satu koma nol dua) gram netto yang telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto sehingga beratnya menjadi 1 (satu) gram netto;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bertuliskan motor Harley Davidson;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung S8+ warna hitam dengan sim card XL nomor : 081703333958;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type NC11A2CB A/T warna violet silver No Pol. DK 4313 EW dengan STNK atas nama PT Dewi Mahyuni;
Putusan PN GIANYAR Nomor 50/Pid.Sus/2021/PN Gin |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Putu Putra Ariyana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Astuti, Br Hakim Anggota Ni Luh Putu Partiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Diartika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.Sus/2021/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 50/Pid.Sus/2021/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2021/PN Gin
Statistik5429