- Menyatakan Terdakwa PUJI SANTOSO Als CEPER tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa PUJI SANTOSO Als CEPER tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa PUJI SANTOSO Als CEPER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip plastik kecil berisi kristal bening diduga shabu sevberat 1,86 (satu koma delapan enam) gram netto, terbungkus dengan kertas aluminium foil rokok berada didalam bekas pembungkus kopi ABC, tersimpan bekas pembungkusrokok Malboro;
- 1 (satu) buah HP Redmi warna hitam dengan simcard XL 087849712165;
- 1 (satu) motor Honda Scopy warna hitam dengan Nopol DK 8288 HM;
- 1 (satu) lembar STNK Motor an. SITI FATIMAH;
Putusan PN GIANYAR Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Gin |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aline Oktavia Kurnia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Agus Hermawan, Br Hakim Anggota Astrid Anugrah |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Dirga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa PUJI SANTOSO Als CEPER. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2021/PN Gin
Statistik5118