Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 10-K/PM.III-14/AD/IV/2021 |
|
Nomor | 10-K/PM.III-14/AD/IV/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 14 DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arwin Makal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota K. G. Raegen, Hakim Anggota Agustono |
Panitera | Panitera Pengganti Puguh Pambudi Susilo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Deni Kurniawan, pangkat Sertu, NRP 21070402280186, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan surat?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: 3. Menetapkan barang bukti berupa: Angka 1) dan 2) dikembalikan kepada Terdakwa. 3) 1 (satu) bendel fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Agama Denpasar tanggal 17 Desember 2020 Nomor 422/Pdt.G/2020/PA.Dps Jenis perkara Cerai Gugat antara Deni Kurniawan Bin AA Bidir melawan Lilik Setyarini Binti Sugiman. Angka 3) sampai dengan 9) tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 10) 1 (satu) bendel buku warna kuning Laporan Materiil Bentuk 16/MAT TW II Tahun 2020 Komoditi Munisi Yonif Mekanis 741/GN. Angka 10) dikembalikan kepada kesatuan Paldam IX/Udayana. b. Barang-barang: Angka 1) dikembalikan kepada Terdakwa. 2) 1 (satu) unit Komputer unit kerja Staf Siwas Paldam IX/Udayana merk Simbadda ukuran 16 ?inc? warna hitam. Angka 2) sampai dengan 4) dikembalikan kepada kesatuan Paldam IX/Udayana. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Demikian diputuskan pada hari ini Senin tanggal 14 Juni 2021 di dalam Musyawarah Majelis Hakim oleh Arwin Makal, S.H., M.H. Kolonel Chk NRP 11980011310570 sebagai Hakim Ketua, serta Agustono, S.H., M.H. Mayor Chk NRP 21940080960873 dan K.G. Raegen, S.H. Mayor Chk NRP 11070053480285, masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Widodo, S.H. Kolonel Chk NRP 11970001000367 dan Dwi Chrisna Wati, S.H., M.Sc. Mayor Chk (K) NRP 11040015141281, Penasihat Hukum Yudi Candra, S.H. Letda Chk NRP 21050275810985 dan Panitera Pengganti Puguh Pambudi Susilo Peltu NRP 522415, serta di hadapan Terdakwa dan Umum. |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10-K/PM.III-14/AD/IV/2021.zip
- Download PDF
- 10-K/PM.III-14/AD/IV/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 10-K/PM.III-14/AD/IV/2021
Statistik11921