- Menyatakan Terdakwa SRI WIDODO Als WAHYU Bin SISWO SUMARTO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SRI WIDODO Als WAHYU Bin SISWO SUMARTO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) buah dusbook handphone merk OPPO type A5S warna Hitam dengan nomor Imei 1: 865096046781177, Imei 2: 865096046781169;
- 1 (satu) buah dusbook handphone merk OPPO Type A3S warna ungu, dengan nomor Imei 1: 862326041755931, Imei 2: 862326041755923;
- 1 (satu) buah dusbook handphone merk VIVO, Type Y81, warna black, dengan nomor Imei 1: 867858046417377, Imei 2: 867858046417369;
- 1 (satu) buah dusbook handphone merk SAMSUNG, Type A20, warna deep blue, dengan nomor Imei 1: 357463101716925, Imei 2: 357464101716923;
- 1 (satu) untai anak kunci gembok berbagai ukuran dan berbagai merk dengan gantungan kunci berwarna hitam terdapat tulisan 169 ilufa.
- 1 (satu) buah gembok merk MVN warna silver.
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG, Type A20, warna deep blue, dengan nomor Imei 1: 357463101716925, Imei 2: 357464101716923.
- 1 (satu) batang linggis warna hitam dengan ukuran panjang 60 cm;
- 1 (satu) batang linggis warna hitam dengan ukuran panjang 40 cm;
- 1 (satu) buah karung plastik warna putih;
- 1 (satu) unit lampu senter warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra tahun 1997, warna hitam, No Pol: AD-3996-ES, No Ka: MH1KEVF12VK081760, No Sin: KEVFE1081578, berikut dengan kunci kontaknya dan STNK atas nama pemilik EKO SETYADI BCHK alamat: Tegalayu RT. 03/ 02 Bumi Lwy Sala;
- 1 (satu) buah BPKB No Reg A No. 7267019 I sepeda motor merk honda supra tahun 1997, warna hitam, No Pol: AD-3996-ES, No Ka: MH1KEVF12VK081760, No Sin: KEVFE1081578 atas nama pemilik EKO SETYADI BCHK alamat: Tegalayu RT. 03/ 02 Bumi Laweyan Surakarta.
Putusan PN KLATEN Nomor 66/Pid.B/2021/PN Kln |
|
Nomor | 66/Pid.B/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Budhi Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudi Ananta Wijaya, Li.br Hakim Anggota Andri Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohammad Ridwan Agus Rahardjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Abdul Haris Sunandar. Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi Ratna Kusumawati, Amd. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2021/PN Kln
Statistik616