- Menyatakan Terdakwa JAKA SAPUTRA Alias JAKA Alias JAGOT Bin HARAMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Atas nama PUJIONO dengan Identitas Kendaaran sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru Putih dengan Nomor Polisi : BD 2644 KP, Nomor Mesin : JF51E ? 3523222 dan Nomor Rangka MH1JF5133CK523668;
- 1 (satu) Lembar Jaket Levis Merk ONE THREE lengan Panjang Warna Biru dalam keadaan Robek dibagian pergelangan tangan Kiri;
- 1 (satu) Lembar Celana Dasar Warna Abu-abu merk tanpa merk dalam keadaan robek dibagian dengkul atau Lutut kaki sebelah Kiri;
- 1 (satu) Lembar Baju Kaos Berwarna Hitam dengan merk BLOODS dalam keadaan Robek di Bagian Perut;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang panjangnya sekitar 38 cm (tiga puluh delapan centimeter) dengan gangang terbuat dari bahan kayu warna Coklat dan sarung terbuat dari bahan kayu warna Coklat;
- 2 (dua) buah plat Nomor Polisi dengan Nomor : BD 2644 KP;
Putusan PN CURUP Nomor 76/Pid.B/2021/PN Crp |
|
Nomor | 76/Pid.B/2021/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Kurniawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dini Anggraini, Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Margiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara lain atas nama Terdakwa DEVIS Bin ISKANDAR; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.B/2021/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 76/Pid.B/2021/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.B/2021/PN Crp
Statistik7023