- Menyatakan bahwa Terdakwa MUHAMMAD IHSAN SOBRI Alias SOBRI Alias BRET Bin H. HASANUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian dalam keadaan memberatkan";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (tahun) 4 (empat) bulan;
- Menetapkan penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna putih list biru dengan nomor polisi DR 6575 YG Noka MH1JFZ116HK736112 Nosin JFZ1E-1745714;
- 1 (satu) buah celana levis merk gabriele (GBL) warna abu;
- 1 (satu) buah songkok warna hitam;
- 1 (satu) buah masker scuba warna hitam;
- Sepasang sandal warna hitam merk ?COLE?;
- 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A31, yang masih di dalam kotak, warna kotak putih, IMEI 1:353682110177589;
- 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A51, yang masih di dalam kotak, warna kotak putih, IMEI 1:3558711115542636;
- 1 (satu) buah HP Realme 3 Pro, yang masih di dalam kotak, warna kotak coklat, IMEI 1:862302041796639;
- 1 (satu) buah HP Realme Narzo 20, yang masih di dalam kotak, warna kotak kuning, IMEI 1:866488050673136;
- 1 (satu) buah HP Redmi Note 9, yang masih di dalam kotak, warna kotak putih, IMEI 1:863883052795023;
- 1 (satu) buah sorban warna hijau putih;
- Uang sebesar Rp. 501.000,-, dengan perincian sebagai berikut:
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,-;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,-;
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 5.000,-;
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 2.000,-;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000,-;
- 1 (satu) buah obeng gagang warna biru dengan panjang 20cm;
- 1 (satu) keping CD-R plus GT-Pro Multi-Speed 56 X rekaman CCTV counter handphone DITA CELL Pancor;
- 1 (satu) keping CD-R Plus GT-Pro Multi-Speed 56 X rekaman CCTV alfamart pancor Jln. Moh. Zainudin Abdil Majid Lingkungan Pancor Bermi Kel. Pancor Kec. Selong Kab. Lombok Timur;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SELONG Nomor 21/Pid.B/2021/PN Sel |
|
Nomor | 21/Pid.B/2021/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Santini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Timur Agung Nugroho, Umbr Hakim Anggota Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Harun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada HAIRUL MUSTA?AN Alias EWON; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.B/2021/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 21/Pid.B/2021/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.B/2021/PN Sel
Statistik8136