Putusan PN JAYAPURA Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alexander Jacob Tetelepta |
Hakim Anggota | Ir. Arief Noor Rokhman Nova Claudia De Li |
Panitera | Sih Twi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Kardi Pamenta tersebut diatas, Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.Sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan Pidana denda sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) tahun kurungan.3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp.1.409.450.500,00 (Satu miliar empat ratus sembilan juta empat ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah),dan apabila Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut paling 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4. Menetapkan lamanya Terdakwa tangkap dan menjalani masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) Bundel Surat Keputusan nomor : BP.1 ? DIR / KPD / 05 / 2018 tentang buku prosedur opersional (BPO) penyaluran program Indonesia pintar (PIP) PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.2. 1 (satu) bundel perjanjian kerja sama antara Direktorat pembinaan Sekolah Menengah Pertama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk tentang penyaluran dan pencairan bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama.Nomor Direktorat PSMP : 1491.1 / D3 / KP / 2018, nomor BRI : B.388 / INS / SSD / 04 /20183. 1 (satu) bundel Perjanjian kerja sama antara direktorat pembinaan Sekolah Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan PT.Bank Rakyat Indonesia, (persero) Tbk tentang penyaluran dan pencairan bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) pada satuan Pendidikan Sekolah Dasar Nomor Direktor PSD : 786 / D2 /KU / 2018, Nomor BRI : 187 ? INS / 04 / 20184. 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BRI an. KARDI PAMENTA No Rek 7074 ? 01 ? 010362 ?53-35. 1 (satu) buah ATM Bank BRI warna kuning yang telah dihapus nomor serinya dengan kode D.B.II6. 1 (satu) buah ATM Bank BRI warna kuning yang telah dihapus nomor serinya dengan kode Z7. 1 (satu) buah ATM Bank BRI warna kuning yang telah dihapus nomor serinya dengan kode Zico ZA 2.8. 2 (dua) Lembar Foto Copy SOP tentang aturan serah terima password Ka Unit9. 1 (satu) bundel Foto Copy Kontrak Kerja dan mutasi kerja an. Kardi Pamenta pada Bank BRI.10. 1 (satu) bundel Foto Copy buku register password dari Tanggal 01 ? 01 ? 2018 sampai dengan 15 ? 05 ? 201811. 1 (satu) bundel Daftar nomor rekening dan nomor ATM12. 1 (satu) bundel Foto Copy Rekening Koran an. JILWARDI SIPAPA13. 1 (satu) bundel Foto Copy Rekening Koran an. ISCO ALARCON14. 1 (satu ) bundel Foto Copy Rekening Koran an. STEFANUS15. 1 (satu) bundel Foto Copy Rekening Koran an. MALIK TODING16. 1 (satu) bundel Foto Copy Rekening Koran an. KARDI PAMENTA17. 1 (satu) bundel transaksi Massdebet Bank BRI Unit Bumi Raya18. 1 (satu) bundel transaksi Massdebet Bank BRI Unit Waghete19. 4 (empat) lembar Foto Copy rekening Koran a.n. KARDI PAMENTA20. 3 (tiga) lembar Foto Copy rekening Koran a.n Daren Boroh21. 1 (satu) buah buku register password Bank BRI Unit Bumi Raya Tahun 201722. 2 (dua) lembar foto copy register password Bank BRI Unit Waghete Tahun 2019Adalah merupakan barang bukti dari nomor 1 sampai dengan nomor 22 yang digunakan Penuntut Umum untuk membuktikan dalam perkara ini maka tetap terlampir dalam berkas perkara;Sedangkan Barang bukti nomor 23 yaitu Uang sebesar Rp.257.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp5.000,00,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap
Statistik980