- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Jusdi Mansur bin Mansur Ali) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Sutira Usman binti Usman Dan) di depan sidang Pengadilan Agama Morotai;
Putusan PA MOROTAI Nomor 101/Pdt.G/2021/PA.MORTB |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2021/PA.MORTB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MOROTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ifa Latifa Fitriani |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Muchammad Aqib Junaidi, Hakim Anggota Ardhian Wahyu Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruslan Lumaela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut : 2.1 Nafkah lampau (madliyah) seluruhnya berjumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); 2.2 Nafkah Iddah 3 (tiga) bulan per bulan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau seluruhnya berjumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.3 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat rekonvensi masing-masing bernama: Mawar Jusdi, perempuan umur 11 tahun, Rahayu Jusdi, perempuan umur 10 tahun, dan Fikran Jusdi, laki-laki umur 7 tahun, seluruhnya per bulan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan kenaikan 10% setiap tahunnya dari jumlah yang ditetapkan hingga ketiga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, jumlah yang ditetapkan tersebut di luar biaya pendidikan dan kesehatan ketiga orang anak tersebut; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp790.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pdt.G/2021/PA.MORTB.zip
- Download PDF
- 101/Pdt.G/2021/PA.MORTB.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pdt.G/2021/PA.MORTB
Statistik5327