- Menyatakan Terdakwa Muhammad Taufik Hidayat Bin Dahlan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menawarkan Untuk dijual Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Taufik Hidayat Bin Dahlan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000.000.00.- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik kresek yang bertuliskan TWENTYFOAUR yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam merah yang didalamnya berisikan 23 (dua puluh tiga) bungkus / paket barang bukti narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah.
- 1 (satu) bungkus/paket barang bukti narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan;
- 1 (Satu) unit timbangan digital warna silver;
- 2 (dua) bungkus plastik transparan berles warna merah;
- 1 (satu) unit Hp samsung lipat warna putih dengan no.simcard 082272148131.
- 1 (satu) unit Hp Oppo warna hitam dengan no.simcard 08223160476.
- Uang tunai sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Lsm |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2021/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Sunanda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaiman M, Br Hakim Anggota Mustabsyirah |
Panitera | Panitera Pengganti M. Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Diramapas untuk dimusnahkan. Diramapas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2021/PN Lsm
Statistik696