- Menyatakan Terdakwa FERI SETIYANTO Alias PELET Bin SLAMET ROCHIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan Penipuandan turut serta melakukan penadahan";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwatersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
Putusan PN BATANG Nomor 98/Pid.B/2021/PN Btg |
|
Nomor | 98/Pid.B/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Florence |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurachmat, Br Hakim Anggota Dirgha Zaki Azizul |
Panitera | Panitera Pengganti: Gatot Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: - 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Nmax, No. Pol : G 4357 MV Warna Hitam, Tahun 2017, No. Ka: MH3SG3120HK446639, No. Sin : G3E4E0619775, beserta kunci kontak; - 1 (satu) lembar STNK Yamaha Nmax, No. Pol : G 4357 MV, Warna Hitam, Tahun 2017 No. Ka : MH3SG3120HK446639, No. Sin : G3E4E0619775 an. NURIPAH alamat ; Desa Klidang Wetan Rt.02 Rw.03 Kec. Batang Kab. Batang; Dikembalikan kepada Saksi NURIPAH Binti TAROSO; - 1 (satu) lembar Surat Keterangan No. 0408215000225 dari PT. Adira Dinamika Multi Finance yang menerangkan BPKB atas kendaraan Yamaha Nmax, Warna Hitam, Tahun 2017 No. Pol : G 4357 MV, No. Ka : MH3SG3120HK446639, No. Sin : G3E4E0619775 an. NURIPAH; Untuk tetap terlampir dalam berkas perkara. - 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Revo no.pol G 3275 VL warna Biru Hitam; Dikembalikan kepada Terdakwa FERI SETIYANTO Alias PELET Bin SLAMET ROCHIDIN; 6. Membebankan Terdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/2021/PN Btg
Statistik607