- Menyatakan Terdakwa Jubaidin Alias Jupe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kesatu Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kesatu Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Jubaidin Alias Jupe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jubaidin Alias Jupe dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok merek Surya 12 warna coklat yang di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah pipet warna putih hijau yang sudah dimodif sebagai sekop;
- 2 (dua) buah plastik klip ukuran 4x6 cm yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor:
- 0,95 (nol koma sembilan lima) gram;
- 1,03 (satu koma nol tiga) gram.
- 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,95 (nol koma sembilan lima) gram.
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral terdapat pipet bening berbentuk ?L? dan tabung kacanya di tutupannya;
- 1 (satu) gulung plastik klip transparan kosong yang ujungnya sudah dipotong;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning terdapat sumbu;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah gunting bergagang hijau.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 37/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demi Hadiantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizky Ramadhan, Hakim Anggota Ricky Indra Yohanis |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Rahmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Setelah digunakan untuk penyalinan dan pemeriksaan pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram diketahui berat bersih yang digunakan untuk kepentingan proses pembuktian di Pengadilan seberat 1,91 (satu koma sembilan satu) gram; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2021/PN Dpu
Statistik3813