- Menyatakan Terdakwa M. SULHAN HADI Alias SULHAN Bin SUMARDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?; -------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; -------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket plastic klip yang diduga berisi Narkotika Gol 1 Jenis sabu-sabu yang masing-masing label A beratnya 0,54 (nol koma lima empat) gram, Label B beratnya 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram dengan jumlah keseluruhan 1,06 (satu koma nol enam) gram dengan plastic pembungkusnya, 1 (satu) buah pembungkus rokoik SURYA PRO MILD warna putih, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah plastic kecil warna bening, 1 (satu) buah ATM BRI dengan No Kartu 6013 0100 6853 2259 dan 1 (satu) buah HP merk Samsung Duos warna putih dengan No. Simcard 081 357 830 727 ; -------------
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Krs |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2021/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Sutji Imani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudistira Alfian, Br Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara |
Panitera | Panitera Pengganti: Aliman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2021/PN Krs
Statistik204