Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3177/Pdt.G/2020/PA.JT |
|
Nomor | 3177/Pdt.G/2020/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Iqbal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Gapuri, Br Hakim Anggota Alimuddin M. |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Qurratul Aini Wara Hastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menetapkan harta berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 189 M yang terletak di Jalan Mawar Merah I Gang 3 Blok P.29 Kavling Nomor 162 kelurahan Malaka Jaya Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas dengan rumah Oman. - Sebelah Selatan berbatas denganGang 3 dan rumah Didi/H. Rauf. - Sebelah Barat berbatas dengan rumah Emi. - Sebekah Timur berbatas dengan Jalan Mawar merah I. Sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat. 3. Menetapkan setengah (1/2) bagian dari harta bersama pada diktum angka 2 di atas sebagai hak dan bagian Penggugat dan setengah (1/2) bagian lagi menjadi hak dan bagian Tergugat. 4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut pada diktum angka 2 di atas untuk dibagi dua dan menyerahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaiamana tersebut pada diktum angka 3 di atas dan atau apabila tidak dapat dibagi secara natura, diperintahkan untuk dijual/dilelang dan hasilnya dibagi dua, setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian untuk Tergugat. 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. 6. Menolak permohonan sita jaminan Penggugat. 7. Menolak gugatan Peggugat tentang putusan serta merta (uitvoerbaar bij vooraaj). 8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.451.000,00 (tiga juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3177/Pdt.G/2020/PA.JT
Statistik11446