- Menyatakan Tergugat yang dipanggil secara sah dan patut tidak hadir dipersidangan ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian secara verstek ;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 01 tanggal 3 September 2019 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi terhadap Penggugat dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 01 tanggal 3 September 2019 ;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 01 tanggal 3 September 2019 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat adalah batal demi hukum ;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan atau mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 1067/Desa Pakis Jajar atas Achmad Marjuki (Penggugat) kepada Penggugat dan bilamana Tergugat, Turut Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya tidak menyerahkannya maka dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap lalainya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 39.600.000,00 (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ;
- Menetapkan Uang Muka/DP yang telah diterima oleh Penggugat menjadi hak Penggugat ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan tunduk pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 732.000,00 (tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ;
Putusan PN KEPANJEN Nomor 198/Pdt.G/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 198/Pdt.G/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Gede Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayasari Oktavia, Br Hakim Anggota Jimmi Hendrik Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Dwi Sudarjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pdt.G/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 198/Pdt.G/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pdt.G/2020/PN Kpn
Statistik13377