- Menyatakan Terdakwa DIDIN JAENUDIN Bin MAZA ASNAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( tahun ) dan 6 ( enam ) bulan , denda sebesar Rp.1.000. .000.000,- ( satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih dibungkus tisu warna putih dibungkus lakban warna hitam dan dililit double foam warna hijau;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
- 15 (lima belas) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih dibungkus tisu warna putih dibungkus lakban warna hitam;
- 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis;
- 3 (tiga) buah timbangan digital;
- 1 (satu) pack pelastik bening;
- 1 (satu) tas selendang warna hijau army .
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,-. ( dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 362/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 362/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Girsang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yuswardi, Hakim Anggota Dalyusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 362/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik344