- Menyatakan Terdakwa YERWAN Als WAWA Bin TJHIN TJHAK TJHAU (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5(lima) gram?, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) Unit HP Merk Oppo Warna Putih;
- 1(satu) Unit HP Merk Nokia Warna Hitam;
- 1(satu) bungkus plastic strip bening ukuran besar yang berisikan 11(sebelas butir tablet warna hijau yang diduga narkotika jenis pil extacy merk hulk;
- 1(satu) bungkus plastic strip bening ukuran besar yang berisikan 6(enam butir tablet warna hijau yang diduga narkotika jenis pil extacy merk hulk;
- 1(satu) bungkus plastic strip bening ukuran besar yang berisikan 4(empat) butir tablet warna hijau yang diduga narkotika jenis pil extacy merk hulk;
- 1(satu) buah kotak rokok merk sampoerna dan;
- 1(satu) buah helai tissue.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 229/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Wahyuna, Amd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: Masing-masing dirampas untuk Negara; Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Dian Pratiwi. |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik295