- MENYATAKANTERDAKWAI. JAMALUDDIN DAN TERDAKWA II. AGUSYANTO, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENGANGKUTAN KAYU HUTAN TANPA MEMILIKI DOKUMEN YANG MERUPAKAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU MASING-MASING DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 10 (SEPULUH) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYARKAN MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN TRUK ISUZU NKR66 DENGAN NOPOL N 8074 UI;
- 1 (SATU) LEMBAR STNK KENDARAAN ATAS NAMA WAWAN MUSTAFA;
- 31 (TIGA PULUH SATU) BATANG KAYU OLAHAN JENIS RAJUMAS DENGAN VOLUME 2,3428 M3 ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEBESAR RP5.000,00; (LIMA RIBU RUPIAH);
- MenyatakanTerdakwaI. JAMALUDDIN dan Terdakwa II. AGUSYANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan Truk Isuzu NKR66 dengan Nopol N 8074 UI;
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan atas nama WAWAN MUSTAFA;
- 31 (tiga puluh satu) batang kayu olahan jenis Rajumas dengan volume 2,3428 m3 ;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp5.000,00; (lima ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 65/PID.SUS-LH/2021/PT MTR |
|
Nomor | 65/PID.SUS-LH/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Mayun |
Hakim Anggota | Bambang Sasmito, Brachmad Guntur |
Panitera | Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR NOMOR 111/PID.B/LH/2021/PN SBW TANGGAL 16 JUNI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DAN SETELAH DIPERBAIKI AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 111/Pid.B/LH/2021/PN Sbw tanggal 16 Juni 2021 yang dimohonkan banding tersebut, dan setelah diperbaiki amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/PID.SUS-LH/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 65/PID.SUS-LH/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/PID.SUS-LH/2021/PT MTR
Statistik10653