- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka agama Kristen bernama Pdt. Angkol K. K. Tangwal, M.TH. pada tanggal 3 November 2018 di Kabupaten Timor Tengah Utara, perkawinan tersebut telah didaftarkan dan dicatatkan sesuai dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5303-KW-07112018-0003 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara tertanggal 7 November 2018 adalah sah menurut hukum dan putus karena perceraian dengan segala akibatnya;
- Menetapkan seorang orang anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur bernama PRICILIA KATRIEL PUTRI SONBAI yang lahir di Kefamenanu tanggal 19 Oktober 2019 berumur 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan berada dalam asuhan, didikan dan pemeliharaan Tergugat sampai anak tersebut dewasa dan dapat berdiri sendiri tanpa mengurangi hak dari Penggugat selaku ayah kandung untuk mencurahkan segala kasih sayang tanpa halangan dari pihak manapun dan kewajiban Penggugat untuk tetap memberikan biaya pendidikan dan pemeliharan bagi anak demi kepentingan terbaik bagi anak;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kefamenanu untuk mengirimkan salinan putusan ini tanpa materai kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan tentang perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.576.000,00 (lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan untuk selebihnya;
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Kfm |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2021/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Aditya Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pahala Yudha Anugraha, Br Hakim Anggota Arvan Asady Putra Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Riomes Mareno Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2021/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2021/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2021/PN Kfm
Statistik7518