- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI STABAT NOMOR 153/PID.SUS/2021/PN STB TANGGAL 10 JUNI 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI BERAT RINGANNYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEDANGKAN UNTUK SELEBIHNYA DAPAT DIKUATKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SAMINI TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN PIDANA DENDA SEBESAR RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIC BENING YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU BERAT BRUTO 0,12 GRAM DAN NETTO 0,11 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH PLASTIC WARNA BENING;
- 3 (TIGA) BUAH PIPET;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN Stb tanggal 10 Juni 2021, yang dimintakan banding sekedar mengenai berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan untuk selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Samini tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun pidana denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan Narkotika jenis sabu berat bruto 0,12 gram dan netto 0,11 gram;
- 1 (satu) buah plastic warna bening;
- 3 (tiga) buah pipet;
Putusan PT MEDAN Nomor 974/PID.SUS/2021/PT MDN |
|
Nomor | 974/PID.SUS/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Brleliwaty, John Diamond Tambunan |
Panitera | Jontor Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 974/PID.SUS/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 974/PID.SUS/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 974/PID.SUS/2021/PT MDN
Statistik1921