- Menyatakan Terdakwa Eka Binti Tamrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F8 model CPH1823 berwana Biru dengan IMEI 1 (869597044298375) IMEI 2 (869597044298367).
- 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI atas nama EKA dengan Nomor Rekening : 2252-01-003340-50-5.
- 2 (dua) buah buku catatan lelang arisan.
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari ERNAWATI uang sejumlah Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah untuk pembayaran lelang arisan kepada EKA pada tanggal 11 Maret 2021 dengan ditanda tangani EKA diatas materai sepuluh ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari ERNAWATI uang sejumlah Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah untuk pembayaran lelang arisan kepada EKA pada tanggal 11 Maret 2021 dengan ditanda tangani EKA diatas materai sepuluh ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari ERNAWATI uang sejumlah Empat Juta Rupiah untuk pembayaran lelang arisan kepada EKA pada tanggal 11 Maret 2021 dengan ditanda tangani EKA diatas materai sepuluh ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari ERNAWATI uang sejumlah Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah untuk pembayaran lelang arisan kepada EKA pada tanggal 11 Maret 2021 dengan ditanda tangani EKA diatas materai sepuluh ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari ERNAWATI uang sejumlah Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah untuk pembayaran lelang arisan kepada EKA pada tanggal 11 Maret 2021 dengan ditanda tangani EKA diatas materai sepuluh ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari ERNAWATI uang sejumlah Lima Juta Rupiah untuk pembayaran lelang arisan kepada EKA pada tanggal 11 Maret 2021 dengan ditanda tangani EKA diatas materai sepuluh ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Transaksi dari rekening Bank BRI atas nama ERNAWATI ke rekening Bank BRI atas nama EKA sejumlah Empat Juta Rupiah pada tanggal 09 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Transaksi dari rekening Bank BRI atas nama ERNAWATI ke rekening Bank BRI atas nama EKA sejumlah Tiga Juta Rupiah pada tanggal 09 Maret 2021;
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Bulan Januari Bank BRI atas nama ERNAWATI;
- 3 (tiga) lembar Rekening Koran Bulan Februari Bank BRI atas nama ERNAWATI;
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Bulan Maret Bank BRI atas nama ERNAWATI;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian perihal pengembalian uang lelang arisan antara EKA sebagai pihak pertama dengan OKTAFIANA sebagai pihak kedua dengan jumlah uang sebesar Rp.9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI atas nama OKTAFIANA;
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank Riau atas nama OKTAFIANA.;
- 14 (empat belas) lembar Rekening Koran Bank BRI atas nama EKA dari tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari 2021 dengan Nomor Rekening : 2252-01-003340-50-5;
- 16 (enam belas) lembar Rekening Koran Bank BRI atas nama EKA dari tanggal 01 Februari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021 dengan Nomor Rekening : 2252-01-003340-50-5;
- 8 (delapan) lembar Rekening Koran Bank BRI atas nama EKA dari tanggal 01 Maret 2021 sampai dengan tanggal 25 Maret 2021 dengan Nomor Rekening : 2252-01-003340-50-5;
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BRI atas nama DESSY REYA TANDRA dari tanggal 01 Februari 2021 sampai dengan tanggal 28 Maret 2021 dengan Nomor Rekening : 328201028860536;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari DESY uang sejumlah tiga juta rupiah untuk pembayaran lelang arisan kepada EKA pada tanggal 11 Maret 2021 dengan ditanda tangani EKA diatas materai sepuluh ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari DESY uang sejumlah satu juta lima ratus ribu rupiah untuk pembayaran lelang arisan kepada EKA pada tanggal 11 Maret 2021 dengan ditanda tangani EKA diatas materai sepuluh ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari DESY uang sejumlah empat juta delapan ratus ribu rupiah untuk pembayaran lelang arisan kepada EKA pada tanggal 11 Maret 2021 dengan ditanda tangani EKA diatas materai sepuluh ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari DESY uang sejumlah dua juta rupiah untuk pembayaran lelang arisan kepada EKA pada tanggal 11 Maret 2021 dengan ditanda tangani EKA diatas materai sepuluh ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari DESY uang sejumlah dua juta rupiah untuk pembayaran lelang arisan kepada EKA pada tanggal 11 Maret 2021 dengan ditanda tangani EKA diatas materai sepuluh ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Syariah Indonesia atas nama MEGA PURNAMA dengan nomor rekening 7123625627;
- 1 (satu) lembar fotocopy buku tabungan Bank Syariah Indonesia atas nama MEGA PURNAMA dengan nomor rekening 7123625627;
- 9 (sembilan) lembar Rekening Koran Bank BNI atas nama LINA dari tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan tanggal 23 Maret 2021 dengan Nomor Rekening : 1146711148;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari LINA uang sejumlah sembilan juta rupiah untuk pembayaran lelang arisan kepada EKA pada tanggal 11 Maret 2021 dengan ditanda tangani EKA diatas materai sepuluh ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari LINA uang sejumlah empat juta rupiah untuk pembayaran lelang arisan kepada EKA pada tanggal 11 Maret 2021 dengan ditanda tangani EKA diatas materai sepuluh ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari LINA uang sejumlah enam juta rupiah untuk pembayaran lelang arisan kepada EKA pada tanggal 11 Maret 2021 dengan ditanda tangani EKA diatas materai sepuluh ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari LINA uang sejumlah sembilan juta lima ratus ribu rupiah untuk pembayaran lelang arisan kepada EKA pada tanggal 11 Maret 2021 dengan ditanda tangani EKA diatas materai sepuluh ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari NOVI KURMILA uang sejumlah delapan belas juta rupiah untuk pembayaran lelang arisan kepada EKA pada tanggal 11 Maret 2021 dengan ditanda tangani EKA diatas materai sepuluh ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari NOVI KURMILA uang sejumlah sebelas juta rupiah untuk pembayaran lelang arisan kepada EKA pada tanggal 11 Maret 2021 dengan ditanda tangani EKA diatas materai sepuluh ribu rupiah;
- 3 (tiga) lembar rekening koran Bank RIAU atas nama Sudirman dari tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 13 April 2021 dengan Nomor Rekening : 117-2-107379;
- 17 (tujuh belas) lembar rekening koran Bank MANDIRI atas nama Sudirman dari tanggal 01 November 2020 sampai dengan 30 Maret 2021 dengan Nomor Rekening :109-00-0789904-0;
Putusan PN RANAI Nomor 23/Pid.B/2021/PN Ran |
|
Nomor | 23/Pid.B/2021/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Betari Karlina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Fauzi. N, Hakim Anggota Roni Alexandro Lahagu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadry.b |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; dan Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.B/2021/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 23/Pid.B/2021/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.B/2021/PN Ran
Statistik10027