- Menyatakan Terdakwa Mardiansyah Als Dian Bin Jurai tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mardiansyah Als Dian Bin Jurai oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang Sabu-sabu yang dibungkus plastic klip bening yang dibungkus kembali menggunakan kertas tisu warna putih yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merk marlboro filter black warna hitam merah.
- 1 (satu) Unit HP Merk VIVO 182 warna Hitam dengan Nomor HP: 082279452490 dan Nomor IMEI: 8623 8704 5351 275.
- 1 (satu) Unit R4 DAIHATSU SIGRA warna Hitam Nopol: BD 1659 DG No Mesin: 1KRA510702, No Rangka: MHKS6DJ1JKJ012982, dan 1 Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) No: 05564069. B, Nomor Registrasi: BD 1659 DG, Nama Pemilik: Suprianto, Alamat: Desa. Pasar Sebelat RT 01/01 Kec. Putri Hijau Kab. Bengkulu Utara.
Putusan PN Mukomuko Nomor 66/Pid.Sus/2020/PN Mkm |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2020/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junita Pancawati, Br Hakim Anggota Nadia Aola Fitawa Sarah Fatatun |
Panitera | Panitera Pengganti: Tarzanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Basrianto als Bas bin Bahri; 5.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000, (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.Sus/2020/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 66/Pid.Sus/2020/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2020/PN Mkm
Statistik4815