- Menyatakan Terdakwa Eren Putra Als Eren Bin Syafrial tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eren Putra Als Eren Bin Syafrial oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket kecil yang berisi sabu-sabu yang dibungkus plastik bening lalu dibungkus kembali menggunakan kertas tisu warna hijau dan dibungkus kembali menggunakan plastik bungkus rokok warna bening;
- 1 (satu) paket kecil yang berisi sabu-sabu yang dibungkus plastik bening;
- 1 (satu) lembar celana LEVIS pendek warna biru muda;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BD 3859 NK, No. Rangka : MHJF1310AK379305, Nomor Mesin : JF13E0375375;
Putusan PN Mukomuko Nomor 73/Pid.Sus/2019/PN Mkm |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2019/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junita Pancawati, Br Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi |
Panitera | Panitera Pengganti: Tarzanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2019/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2019/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2019/PN Mkm
Statistik6214