- Menyatakan Terdakwa Sandi Saputra Als. Sandi Bin Edi Suwito tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna magenta hitam, tahun 2016, Nopol: R-4256-LJ;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda, type D1B02N13L2 A/T, Nopol: R-4256-LJ, Noka:MH1JM1112GK122065, Nosin: JM11E1088223, warna magenta hitam, tahun register 2016, atas nama BARYATI alamat Desa Cikembulan RT. 006/ 003, Kec. Pekuncen, Kab. Banyumas;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda dan 1 (satu) buah BPKB, Nopol: R-4256-LJ, merek Honda, type D1B02N13L2 A/T, jenis sepeda motor, model SPD motor Solo, tahun pembuatan 2016, isi silinder 110 CC, warna magenta hitam Noka: MH1JM1112GK122065, Nosin: JM11E1088223, atas nama BARYATI alamat Desa Cikembulan RT. 006/ 003, Kec. Pekuncen, Kab. Banyumas,
- 1 (satu) buah dos book Hp Vivo Y12, model Vivo 1904, warna Aqua Blue, IMEI1 864729048641236 imei 2 864729048641228
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung A70 warna putih list orange
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 82/Pid.B/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 82/Pid.B/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vilia Sari, Br Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Tusirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Winarno Alias Win Bin Jasmadi; dikembalikan kepada Saksi Winarno Alias Win Bin Jasmadi; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Sandi Saputra Als. Sandi Bin Edi Hadi Suwito; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.B/2021/PN Pwt
Statistik6620