- Menyatakan Terdakwa I. RIAN ARYANTO Alias IAN dan Terdakwa II. MUHAMMAD IRGI FAHREZI Aias EZY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN TERNATE Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Tte |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2021/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadar Noh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irwan Hamid, Hakim Anggota Ferdinal |
Panitera | Panitera Pengganti Abd. Samad Mabud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1(satu) paket kantong plastik merah berisi 1(satu) buah dus Hp yang bungkus Iakban warna cokat didalamnya berisi 2 (dua) sachet plastik sedang warna bening berisi narkotik jenis ganja kering dengan berat bruto 35,19 (tiga putuh lima koma sembilan belas) gram - 1(satu) buah botol parfume - 1(satu) buah Hp merek Iphone berisi sim card 082195381315 milik Terdakwa I - 1(satu) buah Hp Merek Vivo dengan simcard 081242738366 milik Terdakwa II Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2021/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2021/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2021/PN Tte
Statistik6219