- Menyatakan Terdakwa Marni Binti Abd. Rahman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Percobaan atau Pemufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 16 (enam belas ) bungkus sachet yang berisi narkotika jenis shabu yang ditimbang dengan plastik pembungkusnya dengan berat 2,64 gram; 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet dan pirex ; 1 (satu) buah potong pipet bentuk sendok ; 1 (satu) buah korek api gas dan sumbu ; 26 (dua puluh enam ) bungkus sachet kosong; 1 (satu) unit Handphone Merk Hammer warna Gold dengan Nomor IMEI 1:354360096825583, IMEI 2:354360096825591 dengan nomor Sim Card: 085342353863; Dimusnahkan;
- Menghukum kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SINJAI Nomor 77/Pid.Sus/2020/PN Snj |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2020/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Heber |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizal Ihutraja Sinurat, Br Hakim Anggota Yunus |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaparuddin Buranga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2020/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2020/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2020/PN Snj
Statistik4212