- Menyatakan Terdakwa Aceh Gundat Sidabutar tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa Aceh Gundat Sidabutar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone warna biru merk nokia model: 105, type: RM-908 yang mana di Pesan / SMS ada nomor tebakan kim dari pembeli;
- 1 (satu) unit handphone warna biru merk nokia model TA-1034, code 059Z1M6 yang mana di Pesan / SMS ada nomor tebakan kim dari pembeli;
- 1 (satu) lembar uang kertas tunai senilai Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas tunai senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas tunai senilai Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 187/Pid.B/2020/PN Blg |
|
Nomor | 187/Pid.B/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary P. Ginting, Br Hakim Anggota Arija Br. Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Nella Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.B/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 187/Pid.B/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.B/2020/PN Blg
Statistik3018