- Menyatakan Terdakwa I BASORI ALWI Bin Alm. JOTARUNO, Terdakwa II BUDI SUNARYO Bin KUSNADI, Terdakwa III IMAM SAFI?I Bin SUNDARI dan Terdakwa IV KARNAJI Bin Alm. SALEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I BASORI ALWI Bin Alm. JOTARUNO, Terdakwa II BUDI SUNARYO Bin KUSNADI, Terdakwa III IMAM SAFI?I Bin SUNDARI dan Terdakwa IV KARNAJI Bin Alm. SALEH dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (Empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN KEDIRI Nomor 85/Pid.B/2021/PN KDR |
|
Nomor | 85/Pid.B/2021/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ira Rosalin, Br Hakim Anggota Mahyudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Rahardjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1 (satu) buah meja bilyard; 4 (empat) buah stik bilyard; 16 (enam belas) buah bola bilyard; 1 (satu) buah papan segitiga pengatur bola bilyard. Dikembalikan kepada saksi SUNARKO 2 (dua) buah kapur stik; 1 (satu) buah papan skor; 1 (satu) buah lampu penerangan; 1 (satu) wadah tepung berisi pelican stik. Dirampas untuk dimusnahkan. uang tunai Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah); 16 (enam belas) uang koin pecahan 100 (seratus rupiah) yang bernomor 1 (satu) sampai dengan 16 (enam belas). Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara, masing- masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.B/2021/PN KDR
Statistik240