- Menyatakan Terdakwa Hoto Wicaksono Anak Dari Supriyanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip Kristal putih sabu-sabu berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
- 1 (satu) plastik klip Kristal putih sabu-sabu berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram;
- 1 (satu) plastik klip Kristal putih sabu-sabu berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram;
- Seperangkat alat hisap sabu-sabu terdiri dari 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api gas dan 3 (tiga) buah tutup botol plastik;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 2 (dua) pak plastik kosong;
- 1 (satu) buah kotak untuk menyimpan sabu;
- 1 (satu) buah tas kain warna hitam untuk menyimpan sabu;
- 1 (satu) unit HP merk Vivo;
Putusan PN KEDIRI Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN KDR |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2021/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ira Rosalin, Br Hakim Anggota Novi Nuradhayanty |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Rahardjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2021/PN KDR
Statistik240