- Menyatakan Terdakwa YOGA SETIAWAN bin MARUJI Alias GOSONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan alternatifkesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti yang berupa:
- Butiran kristal bening berupa sabu dengan berat kotor 0,14 ( Nol koma satu empat ) gram dalam keadaan terbungkus plastik klip.
- 1 (Satu) Buah Hand Phone, Merk SAMSUNG J1 ACE berikut kartu Sim Cardnya bernomor : 085258275834.
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00(Dua ratus ribu rupiah).
- 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk. Yamaha MIO, No.Pol : AG 6303 XS beserta kunci dan STNK nya.
Putusan PN KEDIRI Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN KDR |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2021/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Pramono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin, Hakim Anggota Novi Nuradhayanty |
Panitera | Panitera Pengganti: Bagus Handoko Soepandji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2021/PN KDR
Banding : 794/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik340