- Menyatakan Tergugat setelah dipanggil dengan Patut tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah SHM No. 1341 atas nama Ngadimin, dengan harga Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan kuitansi tertanggal 2 Agustus 2001.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1341 atas nama Ngadimin, seluas + 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Selatan : Kav. A.88/ A.87/A.86
- Sebelah Barat : Kav. A.81
- Sebelah Timur : Kav. A.83
Putusan PN CILACAP Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Clp |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.sumedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Yuliandi Erria Putra, Br Hakim Anggota Perela De Esperanza |
Panitera | Panitera Pengganti: Ari Priyambodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Menyatakan putusan ini menjadi dasar bagi Penggugat untuk melakukan perubahan/balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1341 atas kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap; 7. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap untuk memperoses peralihan hak dari atas nama Penjual (Tergugat) kepada atas nama Pembeli (Penggugat) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1341 atas nama Ngadimin dengan luas + 150 m2 yang terletak di Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap menjadi atas nama Kamini; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 9. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.275.000,-(satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2021/PN Clp
Statistik6718