- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ;
- Menyatakan hukumnya bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang tercatat secara sah dihadapan Pegawai Pencatat Perkawinan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1544/T/MDN/2013 adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cilacap untuk mengirimkan salinan Putusan atas perkara ini apabila telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijz) kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara dan Kantor Dinas Kependudukan dan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah, untuk selanjutnya dicatat dalam register catatan perkawinan dan perceraian, yang sedang berjalan saat ini;
- Menyatakan hukumnya bahwa tiga orang anaknya yaitu : 1.MIKA OCEAN SIAGIAN dan 2.MIKO OCEAN SIAGIAN, keduanya anak kembar yang lahir pada tanggal 07 Desember 2014 ( 6 tahun) dan 3.MIKEL HAMONANGAN SIAGIAN, yang lahir pada tanggal 17 Agustus 2017 ( 3 tahun) untuk diberikan pada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya nafkah untuk ketiga anaknya sejumlah Rp. 5.000.000,- untuk setiap bulannya sampai dengan anak-anaknya dewasa atau mandiri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga saat ini sejumlah Rp.305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah);
Putusan PN CILACAP Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Clp |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunius Manoppo, Br Hakim Anggota Perela De Esperanza |
Panitera | Panitera Pengganti: Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2021/PN Clp
Statistik5617