- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.: 496 / 2003, luas 162 M2, di Blok II Karangsari, desa Kedokan Gabus, kecamatan Gabus Wetan, kabupaten Indramayu, yang telah dilakukan dan diletakkan Sita Jaminan sesuai Penetapan Sita Jaminan Nomor : 55/Pdt.G.S/2019/PN Idm, tanggal 06 Januari 2020, yaitu pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2020 sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Sita Jaminan (conservatoir beslag) Nomor : 55 / BA.CB / 2019 / PN Idm;
- Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.319 / 4231 / 6 / 2015, tanggal 05 Juni 2015, adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) telah melakukan wanprestasikepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar lunas seluruh sisa pinjaman/kredit nya (pokok + bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp. 51.956.452,00 (lima puluh satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh dua rupiah)secara tunai dan seketika;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.: 496 / 2003, luas 162 M2, di Blok II Karangsari, desa Kedokan Gabus, kecamatan Gabus Wetan, kabupaten Indramayu, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan tersebut untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II(Para Tergugat);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk mengosongkan objektanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.: 496 / 2003, luas 162 M2, di Blok II Karangsari, desa Kedokan Gabus, kecamatan Gabus Wetan, kabupaten Indramayu tersebut;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat)untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.947.000,00 (Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
- Menolak Gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 55/Pdt.G.S/2019/PN Idm |
|
Nomor | 55/Pdt.G.S/2019/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Indrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Febria Anindiasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G.S/2019/PN Idm
Statistik386