- Menyatakan terdakwa YOGA WIBAWA NUR ALAM bin MUGNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyembunyikan laporan transaksi bank secara berlanjut.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YOGA WIBAWA NUR ALAM bin MUGNI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Formulir data nasabah dan pembukaan rekening nasabah perorangan
- Tanda Terima Kartu ATM Megapass
- Slip bukti pemindah bukuan An. RINI MARLINA
- 5 Lembar Register Buku Tabunan Mega Berbagi yang ditandatangani nasabah.
- 6 lembar Register log book kartu ATM/Debit Instan
- 1 Buah ID Card An. YOGA WIBAWA NURALAM
- 1 BUKU TABUNGAN
- Surat penempatan kerja An. YOGA WIBAWA NURALAM
- Slip Gaji 3 bulan terakhir
- 1 (satu) Exemplar Kesepakatan Kerja waktu tertentu
- 1 (satu) unit kendaraan mobil Merk Honda Mobilio Nopol D-1425-AFZ, Warna Putih.
- 1 (satu) unit Rumah Grand City Blok C.38 / C.37 Desa Kondangjaya Kec. Karawang Timur Kab. Karawang.
- 1 (satu) unit Ruko Puseur Jaya ? Telukjambe Karawang.
Putusan PN KARAWANG Nomor 97/Pid.B/2021/PN Kwg |
|||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 97/Pid.B/2021/PN Kwg | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 25 Maret 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG | ||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvina | ||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lia Yuwannita, Hakim Anggota Herman Siregar | ||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: David Sidabalok | ||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan ke Bank Mega Cabang Karawang melalui Sdr RONI RACHMAWAN. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2021/PN Kwg
Statistik400