- Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli waris yang sah dari Almarhum B. Manulang ;
- Menyatakan Para Penggugat selaku pihak yang beritikad baik;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat;
- Menyatakan Surat Akta Jual Beli (AJB) No.44/JB/Pej./X/1982 tanggal 27 September 1982 seluas 10.360 m2 (sepuluh ribu tiga ratus enam puluh meter persegi) atas nama B. Manulang, mempunyai kekuatan hukum yang sah;
- Menyatakan Surat Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 378/2010 tanggal 02 September 2010 dengan objek tanah sawah bekas milik adat nomor persil 93 Blok 001/A 38 Kohir Nomor : 100 SPPT 0016 seluas 3.500 m2 (tiga ribu lima ratus meter persegi), tidak mempunyai kekuatan hukum karena mengandung cacat hukum;
- Menyatakan Surat Akta Jual Beli Nomor : 156/2016 tanggal 30 Mei 2016 dengan objek tanah persil Nomor 93 Kelas 087 Nomor 100 seluas 3.220 m2 (tiga ribu dua ratus dua puluh meter persegi) tidak mempunyai kekuatan hukum karena mengandung cacat hukum;
- Membatalkan Surat Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 378/2010 milik adat nomor persil 93 Blok 001/A 38 Kohir Nomor : 100 SPPT 0016 seluas 3.500 m2 (tiga ribu lima ratus meter persegi);
- Membatalkan Surat Akta Jual Beli (AJB) Nomor 156/2016 tanggal 30 Mei 2016 dengan objek tanah persil Nomor 93 Kelas 087 Nomor 100 seluas 3.220 m2 (tiga ribu dua ratus dua puluh meter persegi);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp;. 2.885.000,000 (dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN KARAWANG Nomor 105/Pdt.G/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwinata Estu Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aswin Arief, Br Hakim Anggota Melda Lolyta Sihite |
Panitera | Panitera Pengganti: David Sidabalok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Menolak seluruh Eksepsi Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III ; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pdt.G/2020/PN Kwg
Statistik240