- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk HONDA type D1B02N12L2 AT Nopol T-3174-RM warna putih merah tahun 2019 No.Rangka MH1JM2122KK461268 Nosin JM21E2438877 atas nama STNK ROHMAT Alamat Dusun Sumur Bandung Kaler Rt.001/008 Desa Dawuan Timur Kec.Cikampek Kab.Karawang
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kerja No.003/FIF-HRD/I/2021 tanggal 25 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Bagus Sujatmiko Jabatan Branch Manager yang dikeluarkan oleh Federal International Finance Cab.Cikampek.
- 1 (satu) lembar Surat Referensi Kerja No.5/WIN/SRK/I/2021 tanggal 25 Januari 2021 ditandatangani oleh Febrian Pratama Jabatan General Manager yang dikeluarkan oleh Kantor PT.Wahana Inti Narendra Jakarta.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Gaji atas nama Boy Riski Mulia yang ditandatangani oleh Bagus Sujatmiko Jabatan Branch Manager yang dikeluarkan oleh PT. Federal International Finance Cab.Cikampek.
- 1 (satu) lembar surat Berita Acara Penyelesaian Kewajiban Pembiayaan Perjanjian Pembiayaan Nomor 129001108820 AN.Rohmat.
- 1 (satu) berkas perjanjian pembiayaan multiguna-pembelian dengan pembayaran secara diangsur Nomor 129000916219 yang ditandatangani pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 an.Debitur Rohmat,kesemuanya dikembalikan kepada PT. Federal International Finace (FIF Cabang Cikampek.)
Putusan PN KARAWANG Nomor 100/Pid.B/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 100/Pid.B/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ismail Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Poltak, Br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti Afrienda.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa BOY RISKI MULIA Bin M. HATTA YOENI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi ROHMAT; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.B/2021/PN Kwg
Statistik170