- Menyatakan Terdakwa Sopiyan Bin Nana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- 1 (satu) lembar asli kwitan,si penyerahan uang sebesar Rp. 9.000.000,- dari Sdri. LARAS OKTOVIANA tanggal 05 November 2020;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 3.500.000,- dari Sdr. RODIH tanggal 26 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 9.000.000,- dari Sdr. M. KATON HERY CAHYANA tanggal 02 November 2020;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 7.000.000,- dari Sdr. FADIL tanggal 11 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 4.000.000,- dari Sdr. FAJAR tanggal 02 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 9.000.000,- dari Sdr. HERI ARIPIN tanggal 05 November 2020;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 9.000.000,- dari Sdr. MULYANA tanggal 31 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 3.000.000,- dari Sdri. NURYATI KOMALA tanggal 10 September 2020;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA No.Rek 8420640472 a/n LARAS OKTAVIANA periode September 2020;
- 1 (satu) lember Rekening Koran Bank BCA No.Rek 5775451804 a/n MUHAMAD YAKUB SIDIK periode Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan dari Sdr. SOPIYAN tetanggal 25 November 2020;
- 1 (satu) Buku Rekening Tabungan Bank BCA No.Rek 6785020361 an. SOPIYAN;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime warna putih;
Putusan PN KARAWANG Nomor 69/Pid.B/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 69/Pid.B/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ismail Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Poltak, Br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti Kukuh Udi Hartadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Terlampir dalam berkas; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.B/2021/PN Kwg
Statistik270