- Menyatakan Terdakwa DONI AHMAD HUSNI Als. DONI Bin ZAPAR SODIQ. bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana yang kami dakwakan dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DONI AHMAD HUSNI Als. DONI Bin ZAPAR SODIQ.oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0572 gram. sisa hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang sebelumnya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0758 gram.
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,0941 gram sisa hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang sebelumnya berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1140 gram.
- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN KARAWANG Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfarobi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jonson Parancis, Br Hakim Anggota Ratmini |
Panitera | Panitera Pengganti Cucu Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik150