- Menyatakan terdakwa DARKONI ALIAS KONI BIN ALM AMIN terbukti ssecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama..2 ( dua ) tahun
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barangbukti berupa
- 1 (satu) buah buku warna hijau (pembukuan harian);
- 1 (satu) lembar nota Toko Mebel HJ. CALEM tanggal 17 Juni 2020 sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota Toko Mebel HJ. CALEM tanggal 05 Juli 2020 sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota Toko Mebel HJ. CALEM tanggal 09 Juli 2020 sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota Toko Mebel HJ. CALEM tanggal 11 Juli 2020 sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota Toko Mebel HJ. CALEM tanggal 11 Juli 2020 sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota Toko Mebel HJ. CALEM tanggal 11 Juli 2020 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar nota Toko Mebel HJ. CALEM tanggal 16 Juli 2020 sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota Toko Mebel HJ. CALEM tanggal 18 Juli 2020 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota Toko Mebel HJ. CALEM tanggal 14 Agustus 2020 sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota Toko Mebel HJ. CALEM tanggal 26 Agustus 2020 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- 1 (satu) lembar nota Toko Mebel HJ. CALEM tanggal 26 Agustus 2020 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota Toko Mebel HJ. CALEM tanggal 26 Agustus 2020 sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota Toko Mebel HJ. CALEM tanggal 29 Agustus 2020 sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota Toko Mebel HJ. CALEM tanggal 04 September 2020 sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dikembalikan kepada Saksi Korban;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah
Putusan PN KARAWANG Nomor 91/Pid.B/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 91/Pid.B/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Siti Yuristiya Akuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Triastuty, Br Hakim Anggota Hasnul Fuad |
Panitera | Panitera Pengganti Rasyid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.B/2021/PN Kwg
Statistik260