- Menyatakan terdakwa I RIZKI IHWAN Als IKI Bin MA'AN BASUKY dan terdakwa II MUHAMAD MENDY OKTORIYADI Als OCO Bin OKTORIYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan Permufakatan Jahat secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RIZKI IHWAN Als IKI Bin MA'AN BASUKY dan Terdakwa II MUHAMAD MENDY OKTORIYADI Als OCO Bin OKTORIYADI oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 8 (delapan) Tahun;
- Menjatuhkan pidana denda oleh karena itu terhadap terdakwa I RIZKI IHWAN Als IKI Bin MA'AN BASUKY dan terdakwa II MUHAMAD MENDY OKTORIYADI Als OCO Bin OKTORIYADI masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus bekas permen yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih Dengan berat netto 2,0786 gram;
- 1 (satu) buah celana;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi;
Putusan PN KARAWANG Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ismail Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasnul Fuad, Br Hakim Anggota Lia Yuwannita |
Panitera | Panitera Pengganti Kukuh Udi Hartadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 7. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik170