- Menyatakan Terdakwa Syapriansyah Bin Timan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana ? tanpa hak memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syapriansyah Bin Timan karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan)bulan dan pidana denda sebanyak Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah ) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) ekor burung jenis Julang Jambul Hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus)dikembalikan ke alam bebas;
- 1 (satu) ekor burung jenis Elang Ikan Kepala Kelabu (Ichthyophaga Ichthyaetus;
- 1 (satu) set tempat hinggap burung Elang :
- 1 (satu) buah kayu log diameter kurang lebih 30 (tiga puluh) cm dan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) cm dengan lengkungan besi cor yang dililit karet beserta tali dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu setengah);
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy warna putih, nomor IMEI 352700/06/373023 dikembalikan kepada terdakwa Syapriansyah Bin Timan;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SAMARINDA Nomor 655/Pid.B/LH/2020/PN Smr |
|
Nomor | 655/Pid.B/LH/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasrawati Yunus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Rahardjo, Br Hakim Anggota Edy Toto Purba |
Panitera | S.pi, Panitera Pengganti Ricka Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Timur untuk selanjutnya dilepas ke alam liar; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 655/Pid.B/LH/2020/PN Smr
Statistik10120