- Menyatakan TerdakwaHARUN Als KIKI Bin AJAH (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN IDALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA LEBIH DARI 5 (LIMA) GRAM? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaHARUN Als KIKI Bin AJAH (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20(Dua puluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.13.333.000.000,- (Tiga belas milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua)bungkus narkotika jenis sabusetelah ditimbang dengan berat keseluruhan 2.071,80 (Dua ribu tujuh puluh satu koma delapan puluh) grambrutto atau 2.031,80 (Dua ribu tiga puluh satu koma delapan puluh) gramnetto, dengan rincian:
- 2 (dua) buah plastik kresek hitam;
- 1(satu) buah tas warna hitam merek miniso sport;
- 1(satu) buah HPSamsung warna hitam model SM-B109E IMEI 1: 3519071033125668/01 SIMCARD 082153286491;
- 1(satu) buah hp Oppo warna putih imei 1: 1862049030126639, imei 2: 2862049030126621 simcard: 08979785097;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 367/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 367/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti Rosmala Mardeanty Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI - bungkus ke - 1, 1 (satu) bungkus plastic klip bening di lakban hijau berisi narkotika jenis sabudengan berat brutto 1.045, 80 (seribu empat puluh lima koma delapan puluh) gram, berat pembungkus 25,00 (dua puluh lima koma nol nol) gram, berat netto 1.020, 80 (seribu dua puluh koma delapan puluh) gram; - bungkus ke-2, 1 (satu) bungkus plastic klip bening di lakban hijau berisi narkotika jenis sabudengan berat brutto 1.026, 00 (seribu dua puluh enam koma nol nol) gram, berat pembungkus 15,00 (lima belas koma nol nol) gram, berat netto 1.011, 00 (seribu sebelas koma nol nol) gram; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 367/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik225