- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Akta Hibah No. 154/2002 tanggal 13 Mei 2002 antara MURKO sebagai Pemberi Hibah dengan Penggugat sebagai Penerima Hibah;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Akta Jual Beli No. 466/2006 tanggal 01 Desember 2006 antara Tergugat I sebagai Penjual dengan Penggugat sebagai Pembeli;
- Menyatakan Penggugat adalah pemegang Hak Milik yang sah atas tanah yang beralamat di RT 004 /RW 001 Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, berdasarkan Kohir Nomor: 0097, Blok: 013, Persil: A.40 dan Kohir Nomor: 0097, Blok: 013, Persil: A.39;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) No. 369/2011 tanggal 27 Mei 2011 adalah batal demi hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor: 00124 Desa Segaran, Kecamatan Batu Jaya, Kabupaten Karawang dengan luas 1.092 M2(seribu sembilan puluh dua meter persegi) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I tidak berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mencoret Sertipikat Hak Milik Nomor : 00124 Desa Segaran, Kecamatan Batu Jaya, Kabupaten Karawang dengan luas 1.092 M2(seribu sembilan puluh dua meter persegi);
- Menghukum Para turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan ini;
- Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp 3.215.000,- (Tiga juta dua ratus lima belas ribu Rupiah)
Putusan PN KARAWANG Nomor 58/Pdt.G/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfarobi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Triastuty, Hakim Anggota Jonson Parancis |
Panitera | Panitera Pengganti: Manuntungi. S.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pdt.G/2020/PN Kwg
Statistik130