- Menyatakan Terdakwa Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan rumah tahanan negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah ATM Bank Danamon dengan nomor 5577917009912327;
- 1 (satu) buah HP merek XIAOMI dengan nomor sim card 0895401005434;
Putusan PN AMLAPURA Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Amp |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti, Hakim Anggota Luh Putu Sela Septika |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nengah Karyasa. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Terdakwa Mukti Ali; dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2021/PN Amp
Lainnya : 50/PID.SUS/2021/PT DPS
Statistik6616